Tentu ada banyak hal yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan ketika akan menandatangani kontrak perjanjian kerja. Memiliki pekerjaan yang layak adalah salah satu keinginan banyak masyarakat Indonesia.
Ketika melamar pekerjaan kepada sebuah perusahaan, kemudian diterima tentunya akan terasa sangat menyenangkan. Ketika Anda bekerja pada perusahaan resmi pastinya akan disodorkan dokumen perjanjian kerja.
Dokumen perjanjian kerja adalah sebuah aturan yang akan mengatur hak dan juga kewajiban antara perusahaan dengan Anda. Oleh karena itu, sangat penting untuk diperhatikan dengan baik agar nantinya tidak ada pihak yang dirugikan.
Ketika mendapatkan kontrak kerja dari perusahaan disarankan untuk membaca dengan detail mengenai apa saja hak dan kewajiban yang harus dilakukan. Jangan terburu-buru, karena mungkin saja ada poin-poin yang merugikan Anda.
Pengertian Apa Itu Kontrak Kerja
Mendapatkan kontrak kerja dari perusahaan ternama dengan gaji yang besar tentunya menjadi dambaan banyak sekali orang.
Salah satu hal yang sangat penting untuk Anda ketahui ketika menAndatangani kontrak kerjanya itu tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain. Pihak pemberi kontrak dan juga penerima kontraktor sama-sama menyetujui isi perjanjian.
Perjanjian kerja adalah dokumen perjanjian tertulis yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara pekerja dengan perusahaan, baik untuk perjanjian kerja waktu tertentu maupun periode waktu tidak tertentu.
Perlu Anda ketahui kontrak kerja bisa dibagi menjadi dua yaitu kontrak kerja periode waktu tertentu dan juga kontrak kerja periode waktu tidak tertentu.
Untuk kontrak kerja periode waktu tertentu ini nantinya jika kontrak sudah berakhir perusahaan memiliki hak untuk memperpanjang masa kontrak atau tidak memperpanjang. Jika Anda tidak memiliki kinerja yang baik untuk perusahaan biasanya tidak akan diperpanjang.
Kemudian untuk kontrak kerja periode tidak tertentu ini memberikan kebebasan untuk bekerja bisa terus bekerja selama masih mau. Dengan catatan tidak melakukan kesalahan atau kelalaian kerja sehingga memungkinkan untuk dilakukan pengecatan.
Dari beberapa penjelasan kami, semoga Anda sudah mengerti apa itu kontrak kerja. Ini merupakan sebuah perjanjian yang sangat penting untuk diperhatikan sebelum menandatangani kerjasama menjadi seorang karyawan atau buruh di sebuah perusahaan.
Hal Yang Wajib Anda Perhatikan Dalam Kontrak Perjanjian Kerja
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya jika ada banyak hal yang harus diperhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja. Berikut beberapa hal yang wajib Anda perhatikan, ketika akan menandatangani kontrak kerja.
1. Pemberi kerja
Hal pertama yang harus Anda perhatikan adalah orang yang bertanggung jawab memberikan kerja atau juga perusahaan di mana Anda bekerja.
Sangat penting di dalam kontrak kerja untuk menuliskan dengan jelas siapa pihak yang memberi kerja. Biasanya dalam sebuah perusahaan orang yang bertanggung jawab adalah Kepala Divisi Human Resource atau biasa disebut sebagai HRD.
2. Periode waktu kerjasama
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya periode kontrak kerja dapat dibedakan menjadi dua yaitu kontrak kerja waktu tertentu dan juga kontrak kerja waktu tidak tertentu.
Pastikan jika dokumen yang Anda tandatangani memiliki judul diantara cara dua periode kontrak kerja di atas. Jika ternyata judul dari dokumen lain dari dua yang sudah kami sebutkan Anda bisa mempelajarinya lebih lanjut terlebih dahulu.
3. Gaji dan tunjangan
Dalam kontrak kerja yang Anda tandatangani harus memberikan penjelasan yang detail dan lengkap mengenai besarnya gaji dan tunjangan yang akan didapatkan beserta dengan deskripsi pekerjaan yang harus Anda lakukan.
Perjanjian kerja adalah sesuatu hal yang harus diperhatikan dengan baik, karena ini akan menyangkut hak dan kewajiban ketika bekerja pada sebuah perusahaan.